Atas pernyataan Dessy itu, Khoir kemudian menghubungi Aseng dan John Alfred untuk meminjam uang Rp 1 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljo.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hong Arta John Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
Terpidana Hong Arta dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menyuap mantan Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti